Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
137/Pdt.G/2024/PA.Klp | Dewi binti Sabrin | Hatmiyadi bin Salian | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
Nomor Perkara | 137/Pdt.G/2024/PA.Klp | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Bahwa bedasarkan hal hal yang telah Penggugat uraikan diatas mohon Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang berkenan untuk menunjuk Majelis Hakim guna memeriksa dan mengadili perkara ini dengan putusan yang amarnya adalah sebagai berikut :
Harta Bergerak (poin 2.a) yang terdiri dari :
Semua harta bergerak diatas adalah merupakan harta bersama antara Penggugat dangan Tergugat karena diperoleh sewaktu Penggugat dan Tergugat masih terikat dalam perkawinan. Harta tak bergerak (poin 2.b) yang terdiri dari : 1) Sebidang Tanah beserta rumah tinggal yang terbuat dari beton atap seng kecil terletak di Jalan Poros Kecamatan, dengan ukuran tanah panjang, 21 meter, lebar 15 meter, luas = 315 M2 (meter persegi), dengan alas hak berupa SHM. No. 351 tahun 2021, dengan batas batas adalah sebagai berikut :
2) Sebidang Tanah yang terletak di Jalan poros Kecamatan Danau Seluluk dengan ukuran tanah panjang 100 meter, lebar 100 meter, luas = 10.000 M2 (meter persegi), surat-suratnya belum ada. batas – batas tanah adalah:
3) Sebidang tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Jalan poros Kecamatan Danau Seluluk dengan ukuran tanah adalah sebagai berikut : Panjang 100 meter, lebar 35 meter, Luas= 3500 M2 (meter persegi) dengan alas hak berupa SKT atas nama HATMIYADI (Tergugat), yang batas batas tanah tersebut adalah :
4) Sebidang kebun plasma di PT. Tapian Nadenggan Tasik Mas yang terletak di Jl, Natai Menjangan Desa tanjung Paring Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, dan sekarang hasil dari pembagian SHK atas plasma kebun/lahan tersebut setiap bulannya sekitar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) diambil atau dikuasai oleh Tergugat sendiri. 5) Sebidang kebun plasma yang dikelola oleh Koperasi Produsen Bina Harapan Sejahtera yang bermitra dengan PT. Menthobi Sawit Jaya Sungai Gasing yang terletak di Desa, Tanjung Paring, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan. sekarang hasil Plasma nya yang berupa SHK (Sisa Hasil Kebun) diambil sendiri oleh Tergugat dengan pendapatan SHU per bulannya sekitar Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah). 6) Pohon/kebun kelapa sawit dengan jumlah 133 pohon yang beralamat di Sungai Lubuk Buntir Desa Tanjung Paring, kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.dengan batas tanah sebagai berikut ;
7) Pohon/kebun kelapa sawit dengan jumlah 130 pohon yang beralamat di Jalan Pembangunan Natai Manjangan Desa Tanjung Paring, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan adapun tanah tersebut berbatas dengan tanah saksi sebatas yang terdiri dari ;
7 (tujuh) harta tak bergerak tersebut adalah merupakan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat karena diperoleh selama dalam pernikahan.
3. Menyatakan harta benda/harta bersama yang diperoleh selama dalam perkawinan dibagi 2 (dua) secara adil antara Penggugat dan Tergugat, dimana masing masing pihak, Penggugat maupun Tergugat berhak ½ (seper dua bagian) dari harta bersama tersebut. 4. Menyatakan bahwa harta tak bergerak yang berupa 2 (dua) bidang tanah warisan dari orang tua Penggugat yaitu, a. Sebidang tanah yang diatasnya terdapat pohon/kebun kelapa sawit dengan jumlah 133 pohon yang beralamat di Desa Lubuk Buntir dengan ukuran tanah Panjang 125 meter, Lebar 80 meter, Luas = 10.000 M2 (meter persegi) dengan saksi sebatas sebagai berikut ;
b. Sebidang tanah yang diatasnya terdapat pohon/kebun sawit dengan jumlah 130 pohon yang beralamat di Jalan Pembangunan Natai Manjangan dengan ukuran tanah Panjang 125 meter, Lebar 80 meter, Luas = 10.000 M2 (meter persegi) dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik no. 224 tahun 2021 atas nama HATMIYADI, adapun tanah tersebut berbatasan saksi sebatas yang terdiri dari ;
Adalah tanah hak milik Penggugat yang berasal dari pembagian warisan dari orang tua Penggugat. 5. Menyatakan sah dan berharga atas sita marital yang dilakukan oleh Panitera dan Juru sita Pengadilan Agama Kuala Pembuang terhadap aset-aset sebagaimana dimaksud dalam posita point 2.a dan point. 2.b. 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ (satu perdua/ setengah) bagian harta perolehan selama dalam perkawinan baik yang berupa harta bergerak maupun harta yang yang tak bergerak kepada Penggugat secara sukarela dalam keadaan utuh dan tanpa beban apapun, bila mana perlu melalui aparat yang berwenang. 7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah warisan milik Penggugat yang diperoleh dari orang tua Penggugat berupa 2 (dua bidang tanah) sebagaimana disebutkan dalam petitum poin 4.a dan 4.b kepada Penggugat. 8. Memerintahkan pada para pihak untuk mentaati isi putusan. 9. Menetapkan biaya perkara sesuai hukum . Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |