Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.G/2024/PA.Klp Dewi binti Sabrin Hatmiyadi bin Salian Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 137/Pdt.G/2024/PA.Klp
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewi binti Sabrin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochammad Iman. SHDewi binti Sabrin
Tergugat
NoNama
1Hatmiyadi bin Salian
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa bedasarkan hal hal yang telah Penggugat uraikan diatas mohon Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang berkenan untuk menunjuk Majelis Hakim guna memeriksa dan mengadili perkara ini dengan putusan yang amarnya adalah sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:

Harta Bergerak (poin 2.a) yang terdiri dari :

  • 1 (Satu) buah Televisi Merk LG
  • 1 (Satu) buah Kulkas Merk SHARP
  • 2 (Dua) buah kasur/spring Bed merk Central
  • 1 (satu) unit Mesin Cuci 7 Kg Merk SHARP warna putih
  • 2 (Lima) unit Lemari Kaca
  • 3 (Tiga) unit lemari Kayu merk Olimpic
  • 1  (satu) unit perahu nelayan terbuat dari Kayu ulin berserta engine/ mesin /motor penggeraknya.
  • 1 (satu) unit dasar perahu terbuat dari  kayu ulin
  • Semua barang berlengkapan alat Dapur ……
  • Uang Tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
  • Hutang bersama senilai Rp. 24.000.000,-( dua puluh empat juta rupiah)

Semua harta bergerak diatas adalah merupakan harta bersama antara Penggugat dangan Tergugat karena diperoleh sewaktu Penggugat dan Tergugat masih terikat dalam perkawinan.

 Harta tak bergerak  (poin 2.b)  yang terdiri dari :

1) Sebidang Tanah beserta rumah tinggal yang terbuat dari beton atap seng kecil terletak di Jalan Poros Kecamatan, dengan ukuran tanah panjang, 21 meter, lebar 15 meter, luas = 315 M2  (meter persegi), dengan alas hak berupa SHM. No. 351  tahun 2021,  dengan batas batas adalah sebagai berikut :

  • Utara berbatas dengan Makam/Kuburan
  • Timur berbatas dengan Jalan
  • Selatan berbatas dengan Asran
  • Barat berbatas dengan Makam/Kuburan

2) Sebidang Tanah yang terletak di Jalan poros Kecamatan Danau Seluluk dengan ukuran tanah panjang 100 meter, lebar 100 meter, luas = 10.000 M2  (meter persegi), surat-suratnya belum ada.

batas – batas tanah adalah:

  • Utara berbatas dengan Juanda
  • Timur berbatas dengan Wati
  • Selatan berbatas dengan Asran
  • Barat berbatas dengan Yasir

3) Sebidang tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Jalan poros Kecamatan Danau Seluluk dengan ukuran tanah adalah sebagai berikut :  Panjang 100 meter, lebar 35 meter, Luas= 3500 M2 (meter persegi) dengan alas hak berupa SKT atas nama HATMIYADI (Tergugat),  yang batas batas tanah tersebut adalah  :

  • Barat berbatas dengan Jalan Raya.
  • Utara berbatas dengan Jumran.
  • Selatan berbatas dengan Rahmat
  • Timur berbatas dengan Sungai Seruyan

4) Sebidang kebun plasma di PT. Tapian Nadenggan Tasik Mas yang terletak di Jl, Natai Menjangan Desa tanjung Paring Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, dan sekarang hasil dari pembagian SHK atas plasma kebun/lahan tersebut setiap bulannya sekitar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) diambil atau dikuasai  oleh Tergugat sendiri.

5) Sebidang kebun plasma yang dikelola oleh Koperasi Produsen Bina Harapan Sejahtera yang bermitra dengan PT. Menthobi Sawit Jaya Sungai Gasing yang terletak di Desa, Tanjung Paring, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten  Seruyan. sekarang hasil Plasma nya yang berupa SHK (Sisa Hasil Kebun) diambil sendiri oleh Tergugat dengan pendapatan SHU per bulannya sekitar Rp. 365.000,-  (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah). 

6) Pohon/kebun kelapa sawit dengan jumlah 133 pohon yang beralamat di Sungai Lubuk Buntir Desa Tanjung Paring, kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.dengan batas tanah sebagai berikut ;

  • Utara berbatas dengan Anwar Sanusi, Anang Basrin, Algadinata dan Suhardi
  • Timur berbatas dengan Dahliya
  • Selatan berbatas dengan Wardi Yandi
  • Barat berbatas dengan Sungai Lubuk Buntir.

7) Pohon/kebun kelapa sawit dengan jumlah 130 pohon yang beralamat di Jalan Pembangunan Natai Manjangan Desa Tanjung Paring, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan adapun tanah tersebut berbatas dengan tanah  saksi sebatas yang terdiri dari  ;

  • Barat berbatas dengan Alekan dan Mukhlasin
  • Utara berbatas  dengan Hadi
  • Timur berbatas dengan Jalan
  • Selatan berbatas dengan Akhmad Khalik Husain

7 (tujuh) harta tak bergerak tersebut adalah merupakan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat karena diperoleh selama dalam pernikahan.

 

3. Menyatakan harta benda/harta bersama yang diperoleh selama dalam perkawinan dibagi 2 (dua) secara adil antara Penggugat dan Tergugat, dimana masing masing pihak, Penggugat maupun Tergugat berhak ½ (seper dua bagian) dari harta bersama tersebut.

4. Menyatakan bahwa harta tak bergerak yang berupa 2 (dua) bidang tanah warisan dari orang tua Penggugat yaitu,

a. Sebidang tanah yang diatasnya terdapat pohon/kebun kelapa sawit dengan jumlah 133 pohon yang beralamat di Desa Lubuk Buntir dengan ukuran tanah Panjang 125 meter, Lebar 80 meter, Luas = 10.000 M2 (meter persegi) dengan saksi sebatas sebagai berikut ;

  • Utara berbatasan dengan Anwar Sanusi, Anang Basrin, Algadinata dan Suhardi
  • Timur berbatas dengan Dahliyana
  • Selatan berbatas dengan Wardi Yandi
  • Barat berbatas dengan Sungai

b. Sebidang tanah yang diatasnya terdapat pohon/kebun sawit dengan jumlah 130 pohon yang beralamat di Jalan Pembangunan Natai Manjangan dengan ukuran tanah Panjang 125 meter, Lebar 80 meter, Luas = 10.000 M2 (meter persegi) dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik  no. 224 tahun 2021 atas nama HATMIYADI, adapun tanah tersebut berbatasan  saksi sebatas yang terdiri dari  ;

  • Barat berbatasan dengan Anekan dan Muhlasin
  • Utara berbatas  dengan Hadi
  • Timur berbatas dengan Jalan
  • Selatan berbatas dengan Akhmad Khalik Husain

 Adalah tanah hak milik Penggugat yang berasal dari pembagian warisan dari orang tua Penggugat.

5. Menyatakan sah dan berharga atas sita marital yang dilakukan oleh Panitera dan Juru sita Pengadilan Agama Kuala Pembuang terhadap aset-aset  sebagaimana dimaksud dalam posita point 2.a dan point. 2.b.  

6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ (satu perdua/ setengah) bagian harta perolehan selama dalam perkawinan baik yang berupa harta bergerak maupun harta yang yang tak bergerak  kepada Penggugat secara  sukarela dalam keadaan utuh dan tanpa beban apapun, bila mana perlu melalui aparat  yang berwenang.

7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah warisan milik Penggugat yang diperoleh dari orang tua Penggugat berupa 2 (dua bidang tanah) sebagaimana disebutkan dalam petitum poin 4.a dan 4.b kepada Penggugat.

8. Memerintahkan pada para pihak untuk mentaati isi putusan.

9. Menetapkan  biaya perkara sesuai hukum .

Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak