Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2023/PA.Klp 1.SITI KUS ENDANG binti M. SAMSUL ARIFINOR
2.NORIDA binti M. SAMSUL ARIFINOR
3.ERDAYATI binti M. SAMSUL ARIFINOR
4.ANISA binti M. SAMSUL ARIFINOR
5.ISMAWATI binti M. SAMSUL ARIFINOR
6.NILAM Binti MUKRI
1.JUTANTO bin M. SAMSUL ARIFINOR
2.SALAMAH alias SAMUD binti JABRI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2023/PA.Klp
Tanggal Surat Jumat, 24 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI KUS ENDANG binti M. SAMSUL ARIFINOR
2NORIDA binti M. SAMSUL ARIFINOR
3ERDAYATI binti M. SAMSUL ARIFINOR
4ANISA binti M. SAMSUL ARIFINOR
5ISMAWATI binti M. SAMSUL ARIFINOR
6NILAM Binti MUKRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sufriadi, S.H., M.HSITI KUS ENDANG binti M. SAMSUL ARIFINOR
2Sufriadi, S.H., M.HNORIDA binti M. SAMSUL ARIFINOR
3Sufriadi, S.H., M.HERDAYATI binti M. SAMSUL ARIFINOR
4Sufriadi, S.H., M.HANISA binti M. SAMSUL ARIFINOR
5Sufriadi, S.H., M.HISMAWATI binti M. SAMSUL ARIFINOR
6Sufriadi, S.H., M.HNILAM Binti MUKRI
Tergugat
NoNama
1JUTANTO bin M. SAMSUL ARIFINOR
2SALAMAH alias SAMUD binti JABRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan para pihak yang bersengketa dalam perkara aquo, yakni:
    1. Siti Kus Endang, perempuan, anak pertama dari perkawinan almarhum M. Samsul Arifinor bin Saidi dengan Nilam;
    2. Norida, perempuan, anak kedua dari perkawinan almarhum M. Samsul Arifinor bin Saidi dengan Nilam,
    3. Erdayati, perempuan, anak ketiga dari perkawinan almarhum M. Samsul Arifinor bin Saidi dengan Nilam
    4. Anisa, perempuan, anak keempat dari perkawinan almarhum M. Samsul Arifinor bin Saidi dengan Nilam
    5. Ismawati, perempuan, anak kelima dari perkawinan almarhum M. Samsul Arifinor bin Saidi dengan Nilam;
    6. Nilam, perempuan, istri pertama dari almarhum M. Samsul Arifinor bin Saidi;
    7. Jutanto, laki-laki, anak dari perkawinan almarhum M. Samsul Arifinor bin Saidi dengan Salamah alias Samud binti Jabri;
    8. Salamah alias Samud, perempuan, istri kedua dari almarhum M. Samsul Arifinor bin Saidi;

sebagai ahli waris dari Pewaris almarhum M. Samsul Arifinor bin Saidi yang sah dan diakui secara hukum;

  1. Menetapkan harta benda berupa:
    1. Sebidang tanah kosong dan kebun kelapa sawit yang terletak di Jalan Besar perusahaan PT. Sumur Pandu Wangi, Divisi WS, Desa Parang Batang, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran luas + 100 hektare dan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:

Batas-batas tanah :

  • Sebelah Utara berbatasan    :  PT. SPW Divisi WS
  • Sebelah Timur berbatasan    :  Anang Sarnan
  • Sebelah Selatan berbatasan  :  PT. Sawit Mas
  • Sebelah Barat berbatasan     :  PT. SPW Divisi WS
    1. Sebidang tanah kosong yang terletak di Jalan Bakri Entong, Pembuang Hulu I, Hanau, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran, luas dan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:

Ukuran tanah :

  • Panjang tanah                       :  30 meter
  • Lebar tanah               :  40 meter
  • Luas tanah                 :  1.200 meter persegi
    1. Sebidang tanah kosong  yang terletak di Jalan Tidar IV, Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran, luas dan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:

Ukuran tanah :

  • Panjang tanah                       :  40 meter
  • Lebar tanah               :  50 meter
  • Luas tanah                 :  2.000 meter persegi
    1. 1 (satu) unit Mobil Merk/Tipe: Toyota Fortuner, Warna: Silver/Abu-abu, Nomor Polisi: L 1649 GO;
    2. 1 (satu) unit Mobil Merk/Tipe: Toyota Innova, Warna: Silver/Abu-abu, Nomor Polisi: B 2213 PFF;
    3. 1 (satu) unit Mobil Truck, Merk/Tipe: Mitsubishi Fuso, Warna: Kuning, Nomor Polisi: H 1483 RX;
    4. 1 (satu) unit Mobil Truck, Merk/Tipe: Mitsubishi Fuso, Warna: Kuning, Nomor Polisi: KH 8948 PM;
    5. Sapi sejumlah 11 (sebelas) ekor yang berada dan berkandang di lokasi Objek Harta Waris sebagaimana poin [8.1]), di Desa Parang Batang, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah;

adalah harta waris dari Pewaris almarhum M. Samsul Arifinor bin Saidi

  1. Menetapkan bagian hak masing-masing ahli waris sesuai dengan kedudukannya sebagaimana tersebut pada petitum angka 2 diatas dengan merujuk pada sistem hukum waris Islam (faraidh) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menetapkan pelaksanaan pembagian harta waris dari Pewaris almarhum M. Samsul Arifinor bin Saidi sebagaimana petitum angka 3 kepada para ahli waris sebagaimana petitum angka 2 diatas sesuai dengan bagian haknya masing-masing serta berdasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Menghukum Para Tergugat menyerahkan bagian hak Para Penggugat sesuai dengan pembagian yang telah ditetapkan dan dilaksanakan dalam perkara aquo;
  4. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas objek harta waris sebagaimana tersebut pada petitum angka 3 diatas;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat enggan/lalai menjalankan putusan dalam perkara a quo kelak setelah berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Para Tergugat menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara aquo;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak