Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Sufriadi, S.H., M.H | SITI KUS ENDANG binti M. SAMSUL ARIFINOR | 2 | Sufriadi, S.H., M.H | NORIDA binti M. SAMSUL ARIFINOR | 3 | Sufriadi, S.H., M.H | ERDAYATI binti M. SAMSUL ARIFINOR | 4 | Sufriadi, S.H., M.H | ANISA binti M. SAMSUL ARIFINOR | 5 | Sufriadi, S.H., M.H | ISMAWATI binti M. SAMSUL ARIFINOR | 6 | Sufriadi, S.H., M.H | NILAM Binti MUKRI |
|
Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan para pihak yang bersengketa dalam perkara aquo, yakni:
- Siti Kus Endang, perempuan, anak pertama dari perkawinan almarhum M. Samsul Arifinor bin Saidi dengan Nilam;
- Norida, perempuan, anak kedua dari perkawinan almarhum M. Samsul Arifinor bin Saidi dengan Nilam,
- Erdayati, perempuan, anak ketiga dari perkawinan almarhum M. Samsul Arifinor bin Saidi dengan Nilam
- Anisa, perempuan, anak keempat dari perkawinan almarhum M. Samsul Arifinor bin Saidi dengan Nilam
- Ismawati, perempuan, anak kelima dari perkawinan almarhum M. Samsul Arifinor bin Saidi dengan Nilam;
- Nilam, perempuan, istri pertama dari almarhum M. Samsul Arifinor bin Saidi;
- Jutanto, laki-laki, anak dari perkawinan almarhum M. Samsul Arifinor bin Saidi dengan Salamah alias Samud binti Jabri;
- Salamah alias Samud, perempuan, istri kedua dari almarhum M. Samsul Arifinor bin Saidi;
sebagai ahli waris dari Pewaris almarhum M. Samsul Arifinor bin Saidi yang sah dan diakui secara hukum;
- Menetapkan harta benda berupa:
- Sebidang tanah kosong dan kebun kelapa sawit yang terletak di Jalan Besar perusahaan PT. Sumur Pandu Wangi, Divisi WS, Desa Parang Batang, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran luas + 100 hektare dan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:
Batas-batas tanah :
- Sebelah Utara berbatasan : PT. SPW Divisi WS
- Sebelah Timur berbatasan : Anang Sarnan
- Sebelah Selatan berbatasan : PT. Sawit Mas
- Sebelah Barat berbatasan : PT. SPW Divisi WS
- Sebidang tanah kosong yang terletak di Jalan Bakri Entong, Pembuang Hulu I, Hanau, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran, luas dan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:
Ukuran tanah :
- Panjang tanah : 30 meter
- Lebar tanah : 40 meter
- Luas tanah : 1.200 meter persegi
- Sebidang tanah kosong yang terletak di Jalan Tidar IV, Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran, luas dan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:
Ukuran tanah :
- Panjang tanah : 40 meter
- Lebar tanah : 50 meter
- Luas tanah : 2.000 meter persegi
- 1 (satu) unit Mobil Merk/Tipe: Toyota Fortuner, Warna: Silver/Abu-abu, Nomor Polisi: L 1649 GO;
- 1 (satu) unit Mobil Merk/Tipe: Toyota Innova, Warna: Silver/Abu-abu, Nomor Polisi: B 2213 PFF;
- 1 (satu) unit Mobil Truck, Merk/Tipe: Mitsubishi Fuso, Warna: Kuning, Nomor Polisi: H 1483 RX;
- 1 (satu) unit Mobil Truck, Merk/Tipe: Mitsubishi Fuso, Warna: Kuning, Nomor Polisi: KH 8948 PM;
- Sapi sejumlah 11 (sebelas) ekor yang berada dan berkandang di lokasi Objek Harta Waris sebagaimana poin [8.1]), di Desa Parang Batang, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah;
adalah harta waris dari Pewaris almarhum M. Samsul Arifinor bin Saidi
- Menetapkan bagian hak masing-masing ahli waris sesuai dengan kedudukannya sebagaimana tersebut pada petitum angka 2 diatas dengan merujuk pada sistem hukum waris Islam (faraidh) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menetapkan pelaksanaan pembagian harta waris dari Pewaris almarhum M. Samsul Arifinor bin Saidi sebagaimana petitum angka 3 kepada para ahli waris sebagaimana petitum angka 2 diatas sesuai dengan bagian haknya masing-masing serta berdasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Para Tergugat menyerahkan bagian hak Para Penggugat sesuai dengan pembagian yang telah ditetapkan dan dilaksanakan dalam perkara aquo;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas objek harta waris sebagaimana tersebut pada petitum angka 3 diatas;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat enggan/lalai menjalankan putusan dalam perkara a quo kelak setelah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara aquo;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan. |